RSUD (Informasi Pelayanan Jaminan Kesehatan) Beltim - Belitung Today
Headlines News :
Home » » RSUD (Informasi Pelayanan Jaminan Kesehatan) Beltim

RSUD (Informasi Pelayanan Jaminan Kesehatan) Beltim

Written By Belitungku.NET on Selasa, 09 April 2013 | 23.38


JAMPERSAL

JENIS PELAYANAN PERSALINAN DI TINGKAT LANJUTAN MELIPUTI :

  1. PEMERIKSAAN KEHAMILAN (ANC) DENGAN RISIKO TINGGI.
  2. PERTOLONGAN PERSALINAN DENGAN RISTI DAN PENYULIT YANG TIDAK MAMPU DILAKUKAN DI PELAYANAN TINGKAT PERTAMA.
  3. PENANGANAN KOMPLIKASI KEBIDANAN DAN BAYI BARU LAHIR DALAM KAITAN AKIBAT PERSALINAN.
  4. PEMERIKSAAN PASKA PERSALINAN (PNC) DENGAN RISIKO TINGGI.
  5. PENATALAKSANAAN KB PASKA SALIN DENGAN METODE KONTRASEPSI JANGKA PANJANG (MKJP) ATAU KONTRASEPSI MANTAP (KONTAP) SERTA PENANGANAN KOMPLIKASI.
ALUR PELAYANAN PASIEN JAMPERSAL




Kelengkapan Pelayanan pasien jampersal di tingkat lanjut :

Pada pasien jampersal harus membawa Fotokopi lembar pelayanan pada buku KIA (kartu Ibu Anak)
Membawa Surat rujukan dari puskesmas
Fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, atau surat rekomendasi dari desa setempat apabila pasien tersebut tidak mempunyai KTP dan kartu keluarga.


JAMKESMAS

Jenis pelayanan JAMKESMAS di tingkat lanjutan meliputi :

Semua jenis penyakit di tanggung oleh jamkesmas.
Jaminan pelayanan bagi penderita Thalasemia mayor.
Jaminan pembiayaan kasus KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi), bagi penderita KIPI yang bukan peserta Jamkesmas hanya mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kasus KIPI tersebut, untuk kasus dan penyakit lainnya tidak menjadi beban pembiayaan Jamkesmas.

Pelayanan tingkat lanjut pada pasien Jamkesmas :

Pada peserta Jamkesmas yang memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjut (RJTL dan RITL) yang di rujuk dari puskesmas harus membawa kartu peserta jamkesmas/identitas kepesertaan lainnya dan surat rujukan ditunjukkan sejak awal.
Untuk kasus kronis yang memerlukan perawatan berkelanjutan dalam waktu lama, seperti Diabetes Mellitus, Gagal Ginjal, dan lain-lain surat rujukan dapat berlaku selama 1 (satu) bulan. Untuk kasus kronis lainnya seperti kasus gangguan jiwa, kusta, kasus paru dengan komplikasi, kanker surat rujukan dapat berlaku selama 3 (tiga) bulan.
Dalam keadaan gawat darurat meliputi :
Pelayanan harus segera diberikan tanpa diperlukan surat rujukan
Apabila pada saat  penanganan kegawatdaruratan tersebut peserta belum dilengkapi dengan identitas kepesertaannya, maka diberi waktu 2 x 24 jam hari kerja untuk melengkapi identitas kepesertaan tersebut.


ALUR PELAYANAN PASIEN JAMKESMAS








Sumber: humas.belitungtimurkab
Belitungku.com
Belitung News and Entertainment Online,
Portal Berita Belitung dan Hiburan secara Online.


Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Portal Berita Belitung | Belitung New and Entertainment Online | Berita Belitung
Copyright © 2011. Belitung Today - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger