JAMPERSAL
JENIS PELAYANAN PERSALINAN DI TINGKAT LANJUTAN MELIPUTI :
- PEMERIKSAAN KEHAMILAN (ANC) DENGAN RISIKO TINGGI.
- PERTOLONGAN PERSALINAN DENGAN RISTI DAN PENYULIT YANG TIDAK MAMPU DILAKUKAN DI PELAYANAN TINGKAT PERTAMA.
- PENANGANAN KOMPLIKASI KEBIDANAN DAN BAYI BARU LAHIR DALAM KAITAN AKIBAT PERSALINAN.
- PEMERIKSAAN PASKA PERSALINAN (PNC) DENGAN RISIKO TINGGI.
- PENATALAKSANAAN KB PASKA SALIN DENGAN METODE KONTRASEPSI JANGKA PANJANG (MKJP) ATAU KONTRASEPSI MANTAP (KONTAP) SERTA PENANGANAN KOMPLIKASI.
Kelengkapan Pelayanan pasien jampersal di tingkat lanjut :
Pada pasien jampersal harus membawa Fotokopi lembar pelayanan pada buku KIA (kartu Ibu Anak)
Membawa Surat rujukan dari puskesmas
Fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, atau surat rekomendasi dari desa setempat apabila pasien tersebut tidak mempunyai KTP dan kartu keluarga.
JAMKESMAS
Jenis pelayanan JAMKESMAS di tingkat lanjutan meliputi :
Semua jenis penyakit di tanggung oleh jamkesmas.
Jaminan pelayanan bagi penderita Thalasemia mayor.
Jaminan pembiayaan kasus KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi), bagi penderita KIPI yang bukan peserta Jamkesmas hanya mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kasus KIPI tersebut, untuk kasus dan penyakit lainnya tidak menjadi beban pembiayaan Jamkesmas.
Pelayanan tingkat lanjut pada pasien Jamkesmas :
Pada peserta Jamkesmas yang memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjut (RJTL dan RITL) yang di rujuk dari puskesmas harus membawa kartu peserta jamkesmas/identitas kepesertaan lainnya dan surat rujukan ditunjukkan sejak awal.
Untuk kasus kronis yang memerlukan perawatan berkelanjutan dalam waktu lama, seperti Diabetes Mellitus, Gagal Ginjal, dan lain-lain surat rujukan dapat berlaku selama 1 (satu) bulan. Untuk kasus kronis lainnya seperti kasus gangguan jiwa, kusta, kasus paru dengan komplikasi, kanker surat rujukan dapat berlaku selama 3 (tiga) bulan.
Dalam keadaan gawat darurat meliputi :
Pelayanan harus segera diberikan tanpa diperlukan surat rujukan
Apabila pada saat penanganan kegawatdaruratan tersebut peserta belum dilengkapi dengan identitas kepesertaannya, maka diberi waktu 2 x 24 jam hari kerja untuk melengkapi identitas kepesertaan tersebut.
ALUR PELAYANAN PASIEN JAMKESMAS
Belitungku.com
Belitung News and Entertainment Online,
Portal Berita Belitung dan Hiburan secara Online.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar