Prosedur Perpanjangan KIR - Belitung Today
Headlines News :
Home » » Prosedur Perpanjangan KIR

Prosedur Perpanjangan KIR

Written By Belitungku.NET on Selasa, 05 Maret 2013 | 19.39


Prosedur Perpanjangan KIR



  1. Permohonan uji
  2. STNK yang masih berlaku
  3. Buku Uji, apabila hilang harus ada keterangan dari Polri
  4. Bukti pembayaran biaya uji
  5. Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian

Tanpa melalui perantara/calo


Oleh:
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, bisa dihubungi melalui saluran berikut:

Telp : 0719 - 21039
Fax : 0719 - 21039
Email : dishubkominfo(at)belitungkab.go.id - kominfo(at)belitungkab.go.id (bidang Komunikasi dan Informatika)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Portal Berita Belitung | Belitung New and Entertainment Online | Berita Belitung
Copyright © 2011. Belitung Today - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger